IDTODAY.CO – Istana bersikukuh bahwa semua kebijakan yang diambil presiden Jokowi terkait penetapan status darurat dan upaya penanggulangan Corona atau COVID-19 di Indonesia sudah sangat tepat dan sama sekali tidak sesuai dengan isi klaim Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS.
Sebelumnya Mardani Ali Sera, mengklaim bahwa pihak istana lepas tanngung jawab dalam penanganan wabah corona.
“Saya kira sudah tepat yang disampaikan Pak Jokowi, dia sudah membentuk gugus tugas yang diketuai oleh Pak Donny Monardo selaku Ketua BNPB ya artinya otoritas sudah didelegasikan, dan Pak Doni Monardo memiliki otoritas yang dirasakan perlu dalam menangani COVID-19 untuk menentukan darurat nasional,” ucap Donny Gahral Adian, Tenaga Ahli Utama KSP sebagaimana dikutip dari Detik.com, (16/3/2020).
Donny menegaskan bahwa tidak ada yang namanya lepas tanggung jawab. Bahkan menurutnya, Presiden Jokowi memantau dengan intens setiap perkembangan situasi terkait COVID-19 ini, walaupun otoritas penuh sudah diberikan kepada Monardo selaku kepala tim.
“Jadi presiden nggak lepas tanggung jawab, karena dia lapor ke presiden, tetapi otoritas untuk menangani status COVID-19 itu sudah diberikan ke Pak Monardo, dan beliau memiliki hak penuh untuk lakukan apapun termnasuk dalam kondisi darurat nasional,” tegas Donny.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dikabarkan bahwa PKS tidak setuju dengan kkebijakan presiden Jokowi yang memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk menentukan status daerahnya dengan berkonsultasi kepada BNPB. Hal itu dianggap sebagai pelepasan tanggung jawab dari presiden selaku pemegang kepemimpinan tertinggi tampuk pemerintahan di Tanah Air.
“Dalam kondisi pandemik, kebijakan yang berbeda-beda tidak efektif. Pola Pak Jokowi menyerahkan pada kepala daerah seperti lepas tanggung jawab. Mesti ada satu kebijakan nasional yang diikuti oleh seluruh pihak, termasuk seluruh kepala daerah. Pandemi ini tidak mengenal daerah,” kritik Mardani.
Mardani melihat kebijakan diatas sangat tidak efektif. Seharusnya Jokowi sebagai pemiliki otoritas yang menetapkan secara langsung status bencana secara nasional.
Sumber: detik.com
Editor: Bahrur Rozy