IDTODAY,CO – Penjualan konsesi jalan tol seringkali dianggap sebagai menjual fisik atau aset tol secara keseluruhan. PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor pelat merah yang memiliki banyak konsesi jalan tol pun menepis penilaian tersebut.

“Jangan ada kesan kalau selama ini kan menjual tol itu menjual aset, padahal bukan menjual aset, konsesi yang kita jual. Aset itu milik pemerintah, nanti setelah 40 tahun balik ke pemerintah, kita nggak dapat apa-apa hanya mengelola selama 40 tahun saja. Makanya saya pakai istilah penjualan konsesi,” ujar Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan ketika ditemui detikcom di kantor pusat Waskita, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Haris menjelaskan, penjualan konsesi lebih mengacu pada memindahkan hak kelola. Sedangkan, kepemilikan asetnya tetap ada di tangan negara. Pasalnya, yang melakukan pembebasan tanah dalam proyek pembangunan jalan tol adalah pemerintah.

“Dulu sering mendengar berita BUMN menjual aset negara dalam bentuk tol. Padahal yang dijual bukan aset, karena aset tetap milik negara. Karena yang membebaskan tanah itu negara,” terang Haris.

Waskita sendiri diberikan hak pengelolaan aset atau jalan tol tersebut karena sudah berinvestasi dalam pembangunannya. Sehingga, dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan pemerintah, Waskita dapat menjadi pengelola jalan tol tersebut dan meraup untung dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Kita diberi hak untuk mengelola karena kita mengeluarkan biaya untuk investasi. Mengelola ini dengan segala risiko (untung atau tidak),” katanya.

Haris mencontohkan penjualan konsesi tol ini dengan menjual indekos. Misalnya membangun indekos Rp 500 juta dengan hak mengelola 20 tahun. Dalam lima tahun ia sudah mendapat keuntungan Rp 100 juta. Ketika menjual indekos tersebut, sang penjual bisa mendapat Rp 400 juta atau bahkan Rp 500 juta. Setelah itu, sang pembeli bisa melanjutkan pengelolaan indekos tersebut dan memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dengan sisa waktu kelola 15 tahun.

“Anda bisa jual ke orang Rp 400 juta atau dapat full Rp 500 juta, berarti untung kan? Tapi yang membeli kan tahu bahwa ini konsesi, tanah dan bangunan bukan hak milik, nanti setelah 20 tahun yang mengelola baru ini risiko dia. Kalau tidak balik Rp 500 juta ya risiko dia. Tapi begitu selesai dengan segala keuntungannya, misalnya dia mengelola selama 15 tahun dapat Rp 600 juta, ya sudah itu keuntungan dia,” paparnya.

Ia menuturkan, apabila pemerintah memberikan hak konsesi selama 20 tahun, pihaknya bisa menjual konsesi tersebut meskipun belum menyentuh batas 20 tahun.

“Jadi kalau perjanjian konsesi ini sampai 20 tahun, baru menginjak 3 tahun mau dijual, yang dijual ini adalah konsesi. Jadi menjual hak kelola misalnya sisa 17 tahun,” imbuh dia.

Setelah waktu pengelolaan atau konsesi habis, maka hak mengelola jatuh kepada pemilik aset.

“Setelah itu barang ini kembali ke yang punya. Itu yang saya maksud mendidik masyarakat bahwa yang kita jual ini bukan aset negara, tapi konsesi. Jadi jual tol ini adalah jual konsesi. Jadi hak pengelolaannya saja yang dijual,” tegas Haris.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan