IDTODAY.CO – Untuk mendorong kebebasan beragama di dunia, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah presiden (Perpres). Trump menandatangani perintah ini sehari usai mengunjungi gereja bersejarah St. John’s Church di Washington, AS.

Dikutip dari detik.con (04/06/2020), Perintah Presiden itu disiarkan lewat laman resmi Gedung Putih, dengan tajuk ‘Perintah Eksekutif untuk Memajukan Kebebasan Beragama Internasional’ pada 2 Juni 2020. Perintah eksekutif ini memuat 8 poin penting.

Dalam Perpres tersebut, pada bagian pertama ditujukan untuk para diplomat Amerika Serikat di luar negeri. Kebebasan beragama harus menjadi prinsip yang dianut oleh para diplomat.

“Kebebasan beragama, kebebasan pertama Amerika, adalah keharusan moral dan keamanan nasional. Kebebasan beragama untuk semua orang di seluruh dunia adalah prioritas kebijakan luar negeri Amerika Serikat, dan Amerika Serikat akan menghormati dan dengan penuh semangat mempromosikan kebebasan ini. Sebagaimana dinyatakan dalam Strategi Keamanan Nasional 2017,” bunyi perpres itu.

“Para Pendiri kita memahami kebebasan beragama bukan sebagai ciptaan negara, tetapi sebagai hadiah Tuhan untuk setiap orang dan hak yang mendasar bagi pertumbuhan masyarakat kita,” lanjutnya.

Baca Juga:  Masuki Pulau Sengketa di Laut China Selatan, China Usir Kapal Perusak AS

Dalam Perpres itu juga memuat tentang dorongan untuk mempreoritaskan hak kebebasan beragama melalui kebijakan luar negeri AS.

“Dalam 180 hari sejak tanggal perintah ini, Menteri Luar Negeri (Menteri) akan, dalam konsultasi dengan Administrator Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), mengembangkan rencana untuk memprioritaskan kebebasan beragama internasional dalam perencanaan dan pelaksanaan Kebijakan luar negeri Amerika Serikat dan dalam program bantuan luar negeri dari Departemen Luar Negeri dan USAID,” bunyi Perpres di bagian kedua.

Untuk mendorong kebebasan beragama ini, dalam Perpres itu juga menyebutkan tentang penggunaan dana.

“Menteri harus, dalam konsultasi dengan Administrator USAID, menganggarkan setidaknya $ 50 juta per tahun fiskal untuk program-program yang memajukan kebebasan beragama internasional, sejauh mungkin dan diizinkan oleh hukum dan tunduk pada ketersediaan alokasi,” tulis Perpres yang diteken Trump itu.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan