BIN Prediksi Akan Terjadi Penularan Corona Jika Warga Salat Id di Luar

Foto: Mindra Purnomo/detikcom/Amalan Sunah yang Dikerjakan Saat Melaksanakan Sholat Idul Fitri

IDTODAY.CO – Badan Intelijen Negara (BIN) prediksi terjadinya lonjakan penularan virus Corona (COVID-19)  jika ada konsentrasi massa saat salat Idul Fitri 1441 H. Prediksi BIN itu diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

“BIN memberikan prediksi, kalau kita masih melakukan salat Id di luar, maka akan terjadi pelonjakan angka penularan COVID-19 yang signifikan,” kata Fachrul dalam konferensi video seusai rapat terbatas, Selasa (19/5). Seperti dikutip dari detik.com (19/05/2020).

Baca Juga:  Curhat Sopir Bus, ''Saya Orang Solo, Pak Jokowi Orang Solo. Saya Juga PDIP tulen, Tapi Mau Makan Saja Susah Pak...''

Yang dimaksud konsentrasi massa dalam hal ini adalah pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah di luar rumah seperti di lapangan.

Oleh sebab itu Menag Fachrul meminta kepada masyarakat agar menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga.

“Hendaknya kita semua taat dengan aturan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kewilayahan yang antara lain berbicara pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti,” ujarnya.

Baca Juga:  Bamsoet, Bansos Harus Disalurkan Dengan Tepat Sasaran

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi memutuskan agar masyarakat tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan salat Idul Fitri sebelumnya.

Mahfudz mengatakan bahwa aturan itu tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB,” kata Mahfud.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan