Ingat! Mulai Besok Iuaran BPJS Kesehatan Naik, 49.350 Peserta Turun Kelas

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai besok, 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Baca Juga:  BPIP Gelar Konser, Jokowi Hingga Megawati Dijadwalkan Datang

Atas kebijakan tersebut, sebanyak 49.350 peserta memilih untuk turun kelas sepanjang Mei 2020.

M. Iqal Anas Ma’ruf sebagai Kepala Humas BPJS Kesehatan mnuturkan bahwa “Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas, ada yang turun kelas,”, Seperti dikutip dari tempo.co (30/06/2020).

Hal ini, menurut Iqbal, disesuaikan dengan kemampuan peserta untuk membayar iuran. 

Secara rinci, peserta yang turun untuk kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 orang. Kemudian, peserta kelas I yang melorot ke kelas III terdapat 11.737 orang. Lalu, peserta yang turun dari kelas II ke kelas III mencapai 28.282 orang. Rincian ini berdasarkan data BPJS Kesehatan sepanjang Mei 2020.

Baca Juga:  Jokowi Bicara Nasib Jakarta Setelah Tidak Berstatus Ibukota Negara

Adapun angka penurunan kelas per Mei 2020 lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Pada April lalu, BPJS Kesehatan mencatat peserta turun kelas hanya berkisar 48.863 orang. Sedangkan sepanjang enam bulan terakhir, yakni Desember 2019 hingga Mei 2020, total penurunan kelas peserta mandiri mencapai 2,3 juta orang.

Kemudian, selama kurun enam bulan, gelombang penurunan kelas paling tinggi terjadi pada Desember 2020, yakni mencapai 1,03 juta orang. Kala itu, pemerintah mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik pada 1 Januari 2020 sebelum akhirnya kebijakan ini dianulir oleh Mahkamah Agung.[brz/nu]

Baca Juga:  Soal Naiknya Lagi Iuran BPJS, Edy Mulyadi Sebut Jokowi Sukses Tunjukkan Diri Sebagai Pemimpin Tak Bernurani

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top