IDTODAY.CO – KH Hasanuddin Abdul Fatah , Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, memberikan penjelasan bahwa semua umat Islam wajib hukumnya menjauhkan diri dari segala hal yang dapat membahayakan, diantaranya dengan menjauhi berbagai hal yang dapat menimbulkan mara bahaya.
“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” urai Kiai Hasanuddin sebagaimana dikutip dari inisiatifnews.com, (17/3/2020).
Beliau menambahkan, bahwa orang-orang yamg sudah terpapar penyakit menular, termasuk juga virus corona. Mereka harus mengisolasi diri dari khalayak untuk meminimalisir penyebaran virua tersebut.
“Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain,” ucap beliau.
Bahkan, tambah beliau, korban terinfeksi virus corona bisa mengganti kewajiban sholat jum’at dengan sholat dhuhur. Pasalnya, dalam keadaan darurat seperti itu, Syariat Islam lebih menganjurkan menjaga kemaslahatan diri yang hukumnya wajib, mendahulukan kewajiban sholat jum’at karena memang masih bisa diganti dengan sholat dhuhur.
“Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” lanjut beliau.
Lanjut beliau, haram hukumnya melakukan ibadah sunnah yang sekiranya dapat membahayakan orang lain.
“Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” tegasnya.
Kemuadian, beliau menyarankan kepada orang-orang masih sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, untuk senantiasa menjaga diri dengan menghindari temapt kerumunan massa.
“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” pungkas Kiai tersebut.
Kemudia khusus daerah yang memiliki tingkat pemaparan lebih rendah dan tidak ada status darurat Covid-19, beliau memberikan keluasan untuk tetap melaksanakan ibadah sebagaimana mestinya, walaupun harus dengan berjemaah tidak.masalah.
“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa,” lanjut beliau.
Dengan catatan harus tetap melakukan antisipasi sesuai prosedur yang disarankan pemerintah.. “Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” puskas kiai itu.
Sumber: inisiatifnews.com
Editor: Bahrur Rozy