IDTODAY.CO – Korban jiwa akibat suspect virus Corona terus bertambah secara signifikan. Berbagai macam kebijakan dari pemerintah belum menampakan hasil yang maksimal. Menyikapi fakta tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan himbauan untuk umat Islam selalu membaca qunut nazilah disetiap salat fardu untuk menghindarkan diri dari ganasnya wabah Corona.

Selain anjuran tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta umat Islam untuk senantiasa melakukan salat ghaib untuk korban meninggal akibat COVID-19.

Baca Juga:  Menteri Kesehatan Israel Dan Istrinya Ikut Positif Virus Corona

“Melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang mewariskan COVID-19 dan mendoakannya. Shalat ghaib dapat dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri,” ujar Sekretaria Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, sebagaimana dikutip dari Telusur.co.id (22/3/20).

Niam melanjutkan, perihal pengurusan jenazah maka harus disesuaikan dengan fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu: “Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, dapat digunakan untuk memandikan dan mengkafani agar dapat dilakukan sesuai prosedur yang digunakan dan dilakukan oleh pihak yang membahas, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat”

Baca Juga:  Hadapi New Normal, KH Ma'ruf: Jaga Keseimbangan Keamanan Diri dan Produktivitas

kemudian, perihal tata cara melaksanakan salat jenazah dan cara menguburkan harus dilakukan dengan sangat steril untuk menghindari penularan. “Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan biasa-biasa saja agar tidak terpapar COVID-19,” pungkas Niam.(telusur/br)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan