MUI Minta Kemenkes Buat Protokol Memandikan Jenazah Corona

IDTODAY.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berperan aktif dalam upaya pencegahan virus Corona yang penyebarannya semakin masif. Pada kesempatan ini, MUI meminta pemerintah untuk membuat protokol kesehatan terkait cara memandikan jenazah pasien Corona.

Dalam hal ini MUI meminta langsung kepada Kemenkes atas dasar fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang jenazah korban Corona harus diurus sesuai protokol medis.

“Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan, dan mengafani harus dilakukan semua dengan protokol medis. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” demikian isi salinan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang dikirim oleh Sekjen MUI Anwar Abbas sebagaimana dikutip dari Detik.com (23/3/2020).

Baca Juga:  Seorang Muaddzin Terisak Saat Kumandangkan Adzan Karena Corona

Menurut Anwar, keadaan saat ini bisa disebut sebagai keadaan darurat. Ada ketakutan virus Corona bisa menulari orang yang memandikan jenazah.

Anwar mengatakan, Jenazah korban Corona harus diurus oleh petugas medis yang mengerti protokol kesehatan dan tidak bisa diurus sembarangan orang karena berpotensi menyebabkan penularan virus tersebut.

“Menurut saya, ini nggak bisa diselenggarakan oleh orang biasa. Ini harus diselenggarakan oleh orang mengerti (petugas kesehatan). Semestinya, Kementerian Kesehatan buat protokol medisnya, protokol medis penanganan jenazah, karena menyangkut ilmu (kesehatan) nih,” terang Anwar.

Baca Juga:  Heboh, Rombongan DPRD Tolak Tes Kesehatan, Malah Ngamok-ngamok

Anwar menerangkan, dalam ajaran Islam, jenazah wajib dimandikan. Namun, jika membahayakan orang hidup, jenazah tersebut bisa tidak dimandikan.

Anwar menyatakan, dalam Islam  memandikan jenazah itu hukumnya wajib selagi tidak membahayakan bagi orang yang memandikannya. “Wajib bagi saya memandikan orang meninggal? Wajib. Kalau saya mati karena memandikan, wajib tidak memandikan? Wajib bagi saya tidak memandikannya. Kalau saya mati karena itu, wajib bagi saya tidak memandikannya,” tegas  Anwar. (Detik/Br)

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top