IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang bisa memicu kerumunan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1.

Dalam aturan yang diterapkan hingga 3 Januari 2022 mendatang itu, dijelaskan bahwa seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan pada momen libur Nataru tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Anies Jamin 1,25 Juta Keluarga Terima Bantuan Tiap Minggu Selama PSBB

“Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup,” tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip yang Kamis, (16/12/2021).

Kemudian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara masif di suatu tempat.

“Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19,” terangnya.

Baca Juga:  Anies, Gatot, dan Prabowo Jadi Calon Bacapres Partai Ummat, Amien Rais: Kita Tak Pilih yang Lihai Pencitraan

Selain itu, Anies juga menutup seluruh taman umum di ibu kota selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dan akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata prioritas mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Selama masa PPKM Level 1 itu pula, seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen. Pengunjung yang hendak masuk pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sumber: indozone.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan