Anies Sebut Reklamasi Ancol Untuk Rakyat, Beda Dengan Reklamasi 17 Pulau

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,(Foto: suara.com)

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa reklamasi Ancol bertujuan mencegah Ibukota dari banjir. Tentu saja hal tersebut sangat berbeda dengan pemanfaatan reklamasi 17 pulau di Jakarta sebelumnya.

Melalui Video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, “Perluasan kawasan Ancol ini bukan dari kegiatan reklamasi 17 pulau itu. Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir,” kata Anies sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (11/7).

Anies menjelaskan proses lahan reklamasi Ancol. Menurutnya, lahan reklamasi adalah lumpur bekas pengerukan sungai dan waduk yang mulai mendangkal kemudian lumpur dibuang ke tepi Ancol.

Kemudian Anies menjelaskan tentang proses reklamasi tersebut. Menurutnya, lahan reklamasi merupakan lumpur bekas pengerukan sungai dan waduk.

“Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi kawasan Ancol. Dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi. Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang, yaitu reklamasi 17 pulau itu,” urainya.

Baca Juga:  Terkait Penerapan Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Sidak 2.891 perusahaan, Hasilnya 460 Dinyatakan Melanggar

Lebih lanjut Anies Baswedan mengatakan, reklamasi Ancol berbeda adalah sebelumnya terhadap 17 pulau yang bukan diperuntukkan untuk kepentingan umum dan sangat menyakiti rasa keadilan untuk rakyat.

“Yang 17 pulau itu tidak sejalan dengan kepentingan umum, ada permasalahan dengan hukum, mengganggu rasa keadilan. Sementara yang di Ancol ini adalah proyek pemerintah untuk melindungi warga Jakarta dari banjir. Lalu dilakukan pengerukan sungai dan waduk yang kemudian menghasilkan lumpur. Di situ kemudian muncul yang biasa disebut tanah timbul karena penimbunan lumpur di sana,” lanjutnya.

Sedangkan reklamasi Ancol yang berada penuh dibawah tanggung jawab pemerintah sama sekali tidak mengganggu pencaharian nelayan. “Jadi pengerukannya oleh pemerintah, pengelolaan lahannya oleh pemerintah, dan pemanfaatannya untuk seluruh rakyat. Apalagi program ini tidak mengganggu kegiatan nelayan, tidak menghalangi aliran sungai manapun menuju laut, dan ini sudah berlangsung selama 11 tahun,” pungkasnya.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan