IDTODAY.CO – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membuat kebijakan mengatur shift kerja perkantoran dengan selang 3 jam.

Tujuan kebijakan tersebut adalah mengantisipasi penumpukan penumpang di transportasi umum yang berpotensi terjadi penularan virus Corona

“Tujuannya supaya orang enggak berangkat ke kantor sama-sama. Itu efektif supaya tidak terjadi penumpukan pada transportasi publik,” ujar Mujiyono kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (16/6).

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta 1477/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan 1363/2020 terkait Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja pada Masa Transisi, menekankan bahwa setiap perkantoran harus membatasi maksimal 50 persen karyawan yang masuk.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menegaskan, keputusan tersebut juga mengatur penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.

Baca Juga:  Banjir Melanda Ciganjur Jaksel, 1 Warga Tewas, Ratusan Rumah Terendam Hingga 120 Cm

“Itu upaya mengefektifkan supaya tidak terjadi penularan Covid-19. Kesehatan dulu diutamakan baru bisa lancar ekonominya,” terang Mujiyono.

Contoh shift kerja yang dimaksud di atas adalah shift pertama masuk jam 07.00 hingga 16.00 dan Jam Istirahat pada 11.00 hingga 12.00. Sementara untuk shift kedua masuk jam 10.00 hingga 19.00 dan jam istirahat ialah 14.00 hingga 15.00.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan