IDTODAY.CO – Demi menekan sebaran virus korona ke Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan himbauan agar tidak melakukan aktivitas yang mengundang keramaian dan kerumunan.
Catur Laswanto selaku Ketua II Gugus Tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa bagi masyarakat yang nekat untuk berkumpul maka akan diberikan sanksi yang tegas.
“Ya sanksi itu tegas. Jadi kita dengarkan, Pangdam, Kapolda, Satpol P, turun, pastikan tidak dilaksanakan pertemuan-pertemuan atau kumpulan massa yang bisa mengakibatkan penyebaran,” ungkapnya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Sebagaimana dikutip dari CNBC INDONESIA (23/03/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Pangdam Jayakarta Mayor Jenderal Eko Margiyono di Balai Kota Jakarta, Senin (23/3/2020).
Pertemuan itu dilakukan guna untuk mempersiapkan penanganan wabah Covid-19 di DKI Jakarta minggu-minggu ke depan. Pasalnya, imbuh Anies, penanganan Covid-19 bukan jangka pendek sehari atau dua hari saja.
“Beliau baru selesai pemantauan wisma atlet dan sekarang kita menyusun skenario bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat lebih baik,” ujar Anies.
Anies Baswedan juga mengaku bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi masyarakat yang masih abai dan melakukan kegiatan berkumpul, termasuk penyelenggara.
“Jadi akan dibubarkan. Mereka yang memaksa dimintai keterangan dan dikenai sanksi. Karena ini risikonya terlalu besar. Jadi semua kegiatan pengumpulan massa harus dihentikan,” kata Anies.
Sementara, Kapolda menjelaskan tindak lanjut dari tindakan tegas kepolisian terhadap mereka yang mengabaikan social distancing seperti nongkrong di malam hari.(cnbc/aksy)