Pemprov DKI Terima 18 Pengajuan Izin Gelar Resepsi dari Pengelola Hotel-Gedung

Simulasi Resepsi Pernikahan New Normal. (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

IDTODAY.CO – Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya menerima 18 pengajuan dari pengelola gedung dan hotel terkait izin gelar resepsi. Akan tetapi tidak ada yang diterima karena persyaratannya belum lengkap.

“Ada kurang lebih 18 hotel maupun gedung pertemuan,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (12/11). Seperti dikutip dari detik.com (12/11/2020).

“Masih ada beberapa yang harus ditambahin, diperbaiki istilahnya. Misalnya rias. Itu kan tadi nggak dijelaskan protokolnya pada saat pengantin melakukan rias di gedung. Caranya gimana, alatnya itu dipakainya gimana. Itu yang belum ada tadi,” lanjutnya.

Bambang menjelaskan bahwa pengelola hanya tinggal memperbaiki berkas atau hal yang kurang lengkap. apabila sudah disetujui setelah itu, maka Pemprov DKI akan mengeluarkan surat keputusan (SK).

“Cukup dia revisi aja protokolnya. Presentasi kan udah ada perbaikan dari kami tim gabungan. Ada perbaikan, ada revisi, ada dokumen juga yang perlu dilampirkan. Misalnya nah itu nanti diperbaiki dikirim lagi ke kami baru kita cek lengkap kita keluarkan SK-nya. Jadi kalau hari ini disampaikan atau besok, kami cek udah ok, langsung keluar SK-nya, 1-2 hari keluar itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Suara Dentuman Terdengar Oleh Warga di Jaksel

Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel.  Bambang Ismadi mengatakan, setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi ini.

“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan