IDTODAY.CO – Pemprov DKI ganti OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah), yang digerakkan oleh Satpol PP DKI, menjadi Operasi Tibmask (Tertib Masker). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penggantian nama itu karena razia OK Prend mulanya difokuskan di jalan umum, sementara Operasi Tibmask ini akan berfokus di permukiman warga.

“Ya OK Prend di jalan-jalan umum. OK Prend ini di jalan umum. Ternyata klaster yang ada di permukiman itu terjadi peningkatan. Karena itu, kita ganti jadi Operasi Tertib Masker. Selain menjangkau jalan, juga tempat-tempat umum dan permukiman warga. Kenapa Operasi Tibmask? Saat kita pasang banner, warga sudah tahu, lebih gampang dimengerti,” kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (08/08/2020).

Baca Juga:  Mal di DKI Boleh Buka Mulai 15 Juni Mendatang

Arifin menyebutkan bahwa selama razia sekitar 70 ribu warga melanggar karena tak pakai masker. Periode penindakan itu dilakukan sejak 5 Juni hingga 6 Agustus 2020 dengan total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1 miliar.

“Saya sampaikan jumlah seluruhnya, khususnya masker, total 70.051, dari 5 Juni sampai kemarin 6 Agustus. Denda Rp 1.173.000.000,” ucapnya.

Pemprov DKI telah menerima Rp 2,6 miliar dari denda pelanggaran PSBB transisi. Denda itu diperoleh dari pelanggar penggunaan masker, sanksi di tempat umum, dan sanksi kegiatan sosial-budaya.

Baca Juga:  Ingatkan Warga Untuk Disiplin, Anies Baswedan: Jangan Menganggap Kita Sudah Merdeka Dari Covid-19

“Total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB sampai saat ini Rp 2,6 miliar. Maka itu tercatat di kas daerah, itu dimasukkan ke BPKD (Badan Pengelola Daerah),” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan