IDTODAY.CO – Beberapa hari terakhir, Anies Baswedan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menanggulangi penyebaran virus corona di Ibu Kota Jakarta.
Beberapa langkah strategis telah dibuat Pak Gubernur, diantanya membuat situs skhusus informasi corona dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur 328/2020. Kebijakan terbaru beliau, akan menyatukan Gugus Tugas tersebut dengan Gugus Tugas yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur 291/2020.
Catur Laswanto selaku Ketua Tim Tanggap Covid-19 menjelaskan kebijakan terbaru itu di Pendopo Gedung Balaikota, Jakarta. Sebagaimana dikutip dari rmol.id, (18/3/2020).
“Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden 7/2020,” tutur Catur.
Dengan demikian, catur menambahkan anterkait sistem peleburan tim tersebut.
“Dan oleh karena itu, maka Pemprov DKI Jakarta membentuk yang disebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga dengan demikian, maka tim Tanggap Covid-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta,” lanjutnya
Peleburan tersebut dilakukan karena cenderung memiliki kesaman tugas dan fungsi dilapangan terkait tugas utama mereka.
Selain itu, Catur menegaskan bahwa tim hasil gabungan ini akan tetap berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat nasional. Dia juga berharap dengan merger ini koordinasi lintas sektor bisa lebih cepat dan menyeluruh.
Sumber: rmol.id
Editor: Bahrur Rozy