Selama PSBB Ketat, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan, 9 Diantaranya Karena Melanggar Protokol Covid-19

IDTODAY.CO – Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

“Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, 237 perusahaan yang disidak, 23 penutupan sementara,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (18/09/2020).

Dari 23 perusahaan yang ditutup itu, 14 di antaranya karena ada karyawan yang terpapar virus Corona. Dari ke-14 perusahaan itu, 6 berada di Jakarta Barat, 1 Jakarta Timur, 3 di Jakarta Selatan, 3 di Jakarta Utara, dan 1 di Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Update Corona di DKI Jakarta 11 September 2020: Bertambah 1.034 Kasus, Total 52.321

“Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 6 perusahaan,” katanya.

Andri melanjutkan, perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19 ada 9 perusahaan. 4 perusahaan yang melanggar ada di Jakarta Pusat, 3 perusahaan di Jakarta Barat, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.

“Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 9 perusahaan,” ucap Andri.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top