Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara menanggapi tudingan bahwa belum terbayarnya piutang dana bagi hasil atau DBH Pemprov DKI Jakarta yang menyulitkan pendanaan bantuan sosial bagi 1,1 juta warga ibu kota yang terimbas Corona.
Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah pusat sudah membayarkan sebesar 50 persen dana bagi hasil (DBH) kepada beberapa daerah, salah satunya kepada pemerintah daerah DKI Jakarta yang dikepalai oleh Gubernur Anies Baswedan. Menurut Sri Mulyani, pembayaran DBH itu dilakukan kepada beberapa daerah dengan PAD (pendapatan asli daerah) yang menurun tajam akibat Covid-19.
“Saat ini kita sudah bayarkan 50 persen dari Rp14,7 triliun. Ini disalurkan ke lima provinsi dan 113 kabupaten termasuk DKI Jakarta itu ada Rp2,58 triliun atau 50 persen dari Rp5,16 triliun,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan, jumlah kurang bayar DBH pemerintah pusat ke Pemprov DKI terdiri dari Rp19,35 miliar pada 2018 dan Rp5,16 triliun pada tahun 2019. Sisa kurang bayar DBH ke DKI Jakarta yakni sekitar Rp2,6 triliun terdiri dari Rp19,35 miliar DBH tahun 2018 dan Rp2,58 triliun sisa DBH tahun 2019.
Menurutnya, penyaluran DBH akan disalurkan pada kesempatan selanjutnya setelah audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
“Sisa dari DBH 2019 akan diserahkan setelah audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta supaya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera melunasi utang pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa DBH. Dana bagi hasil (DBH) ini, menurut dia, menjadi salah satu sumber anggaran untuk penanganan dampak corona di Jakarta. [rif]
Sumber: indopolitika.com