Tak Patuhi PSBB, 76 Perusahaan Ditutup, 89 Mendapatkan Peringatan

Lalu Lintas Jakarta di Hari ke-11 PSBB. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Antonius)

IDTODAY.CO – Terdapat 76 perusahaan yang ditutup sementara operasionalnya oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 yang menegaskan bahwa hanya 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

11 sektor usaha tersebut merupakan objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari. Yaitu, sektor kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri vital lainnya.

“76 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020,” kata Andri bagaimana dikutip dari Okezone.com (25/4/2020).

Andri mengatakan terdapat 5 wilayah persebaran dari perusahaan yang dianggap melanggar kebijakan PSBB tersebut. 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan.

Disamping itu, terdapat 89 pelaku usaha yang mendapatkan teguran lantaran tidak memenuhi protokol kesehatan, namun tidak sampai ditutup karena sudah mendapatkan ijin operasional.

Baca Juga:  IDI: New Normal Oke, Kalau PSBB Sudah Longgar

“Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja,” urainya.

Demikian juga, terdapat 378 tempat kerja yang sudah mendapat peringatan dari dinas terkait karena tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020.

“Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 112 perusahaan, 50 Jakarta Barat, 68 Jakarta Utara, 65 Jakarta Timur, 79 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu,” tegasnya.

Baca Juga:  Terkait Penerapan Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Sidak 2.891 perusahaan, Hasilnya 460 Dinyatakan Melanggar

Ia mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut.

Namun begitu, Andre mengatakan, untuk sementara waktu belum bisa menyebutkan perusahaan yang sudah mendapatkan peringatan ataupun yang sudah ditutup oleh jajarannya.

“Belum bisa diumumkan. Nanti ya,” lanjutnya.

Andre menegaskan bahwa situasi saat ini terkait penyebaran Corona di DKI Jakarta sudah sangat gawat. Lebih baik perusahaan tersebut mengindahkan peringatan dan untuk sementara waktu diam di rumah saja.

“Di rumah aja. Udah gawat,” tutupnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan