Tanggap Darurat Corona, Berikut Isi Himbauan Anies Baswedan

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu intens mengingatkan warga Jakarta untuk mewaspadai dan meminimalisir penularan virus Corona. Dia selalu menghimbau warga Jakarta untuk selalu berperan aktif bersama-sama dengan pemerintah dalam penanggulangan wabah tersebut.

Saat ini Anies Baswedan menetapkan status darurat Corona di DKI Jakarta.

“Hari ini kita menetapkan bahwa ditetapkan tanggap darurat bencana wabah COVID-19,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dikutip dari Detik.com (21/3/2020).

Data Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 1.028 ODP  ada 224 pasien yang yang positif terinfeksi virus COVID- 19 itu.

Sebagai tindak lanjut dari status darurat korona di DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi penanggulangan sebagaimana berikut:

Status Tanggap Darurat Bencana Corona  DKI Jakarta

Anies Baswedan menetapkan status darurat Corona di Jakarta dan akan memberlakukan status tersebut selama dua pekan atau 14 hari kedepan.

setelah itu status Jakarta akan ditentukan kemudian, berdasarkan perkembangan yang terjadi di lapangan.

“Hari ini kita menetapkan bahwa ditetapkan tanggap darurat bencana wabah COVID-19,” ucap Anies.

“Situasi di Jakarta beda dengan 2 pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat cukup banyak dan kita berduka,” tegas Anies.

1.028 ODP, 224 Positif Corona & 20 Meninggal

Catur Laswanto, Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi DKI, menyampaikan perkembangan terkini di DKI Jakarta dengan jumlah  1.028 ODP dan 224 dinyatakan positif terjangkit Corona.

Baca Juga:  Soal Pembagian Bansos, Anies: Kalau Ada Kekeliruan, Kita Lakukan Koreksi

“Sampai jam 5 sore ini jumlah orang dalam pemantauan (ODP) adalah 1.028 orang, 670 masih dipantau dan 350 selesai dipantau, artinya sudah sehat,” kata Catur.

Terdapat juga 447 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). dari jumlah tersebut sebagian masih dalam perawatan dan sebagian yang lain sudah diperbolehkan pulang.

Dari 224 kasus dinyatakan positif,  terdapat 13 orang dinyatakan sembuh dan  20 orang dinyatakan meninggal dunia.

25 Tenaga Medis Terjangkit Corona

Dari hasil pantauan Anies Baswedan, terdapat 25 orang tenaga medis yang dinyatakan positif Corona, dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Ada 25 tenaga medis yang di Jakarta yang terkonfirmasi positif COVID-19, satu meninggal,” terang Anies.

Jangan Antre Kendaraan Umum di Halte-Stasiun

Anies Baswedan juga menganjurkan untuk tidak mengantri kendaraan umum di tempat tertutup seperti halte dan stasiun.

“Semua antrean harus dilakukan di ruang terbuka tidak dilakukan di ruang tertutup seperti dalam halte atau stasiun,” kata Anies.

Anis juga akan memberlakukan jarak aman di dalam kendaraan umum dan akan dilakukan pemantauan oleh jajaran Pemprov dan Polda Jakarta.

Untuk merealisasikan hal tersebut Anis berencana akan memberlakukan pembatasan penumpang dan jam operasi kendaraan umum.

Anies menjelaskan salah satu penyebab tingginya angka suspek Corona di Jakarta karena tingginya interaksi antar masyarakat.

“Ini (penyebaran Corona) bukan 1-2, ini pandemi di Jakarta tinggi karena interaksi tinggi,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta saat itu.

Baca Juga:  MUI Anjurkan Shalat Ghaib Untuk Korban Jiwa Akibat Corona

Bahkan, fasilitas dan tenaga kesehatan yang ada di Jakarta tidak cukup memadai untuk melakukan perawatan yang maksimal terhadap pasien Corona.

Social Distancing “Wajib”

Anies Baswedan kembali meminta masyarakat Jakarta untuk disiplin mengikuti kebijakan social distancing yang diterapkan pemerintah, guna meminimalisir penyebaran virus Corona.

“Kita membutuhkan kerja sama dukungan dari seluruh masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 terus dikampanyekan dan harus dikerjakan oleh semua pihak secara disiplin, yaitu menjaga jarak aman atau biasa disebut social distancing,” Ujar Anies.

Anies menegaskan wajibnya sosial distancing sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Sistem Kesehatan Jakarta Punya Ambang Batas

Anies Baswedan menegaskan daya respon petugas medis yang ada di Jakarta memiliki ambang batas, akibat banyaknya masyarakat yang datang untuk melakukan pemeriksaan atau pengobatan terkait Corona.

“Jakarta ada 17.500 dokter, ada 27 ribu perawat, dan ratusan tenaga kesehatan masyarakat. Jajaran medis seluruh Jakarta dalam posisi menghadapi jumlah warga yang datang, yang jumlahnya luar biasa. Daya respons kita memiliki ambang batas,” ungkap Anies

Anies menginstruksikan mulai Senin (23/3)  kegiatan perkantoran dan dunia usaha di Jakarta mematuhi semua kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Mengingat daya tampung rumah sakit yang ada tidak akan memadai apabila masyarakat yang terinfeksi virus tersebut semakin membludak. Anjuran tersebut tertuang dalam seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020.

“Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan,”  ungkap Anies.

Baca Juga:  Alumni ITB Deklarasikan Anies Baswedan sebagai Presiden RI 2024

Anis menegaskan peraturan tersebut merupakan himbauan kepada semua badan usaha untuk menghentikan kegiatan operasional dan mengalihkan pada kegiatan yang bisa dikerjakan  dari rumah.

Dikatakan Anies, dunia usaha diimbau menutup fasilitas operasional, tidak melakukan kegiatan perkantoran, dan mengalihkannya dengan bekerja dari rumah. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung sejak  20 Maret hingga 2 April 2020.

Tidak ke Luar Rumah Adalah Tanggung Jawab

Anies Baswedan menyebut bahwa menjaga jarak aman dan tidak keluar rumah merupakan satu bentuk tanggung jawab

“Dengan status ini maka seluruh komponen Pemprov bersama TNI-Polri akan bekerja lebih erat lagi dan kita membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 sekaligus mengampanyekan dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu menjaga jarak aman,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan live via YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat kemaren.

kedisiplinan semua warga Jakarta dalam menjalankan kebijakan tersebut akan menaikkan efektivitas pencegahan dan mengurangi risiko penularan virus tersebut

14 Tempat Hiburan Ditutup Sementara

Untuk sementara waktu, Anies Baswedan juga meminta semua pengusaha tempat hiburan menghentikan kegiatan, mulai 23 Maret 2020 mendatang.

Bahkan menurut Anies, penutupan tempat wisata tidak akan maksimal tanpa dibarengi dengan penutupan tempat hiburan.

“Ini juga diiringi dengan kebijakan ada keputusan Dinas Pariwisata bahwa kita akan mengurangi kegiatan hiburan mulai hari Senin yang akan datang,” kata Beliau.

Berikut daftar jenis dan tempat hiburan yang dihentikan sementara oleh Pemprov DKI Jakarta:

– Klab malam

– Diskotek

– Pub/ Musik hidup

– Karaoke Keluarga

– Karaoke Executive

– Bar/ Rumah minum

– Griya pijat

– Spa

– Bioskop

– Bola gelinding

– Bola sodok

– Mandi uap

– Seluncur – Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa. (detik/br)

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top