Warga DKI Jakarta Gugat Gubernur Anies Ke PTUN Soal PPKM, Pimpinan DPRD: Salah Alamat!

IDTODAY.CO – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik menyebut gugatan warga Ferry Poli dkk ke PTUN soal PPKM salah alamat. PPKM merupakan kebijakan pusat.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya Ferry Poli dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal kebijakan PPKM.

Kebijakan PPKM ini dinilai melanggar atau tidak sesuai dengan UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, M Taufik menilai itu hak masyarakat untuk menuntut.

“Yah itu hak masyarakat mau gugat, tapi kan mestinya jelas masalahnya kalau mau menggugat,” kata Taufik saat dihubungi, Minggu (24/10/2021).

Meski begitu, Taufik mengaku heran dengan gugatan masyarakat DKI Jakarta terhadap Anies Baswedan.

Dia menilai, selain sukses turunkan Covid-19, kebijakan PPKM juga sebetulnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Beda Dengan Jokowi, Anies Baswedan Lebih Utamakan Membuka Masjid Ketimbang Mall

Karena itulah, Taufik menilai gugatan tersebut salah alamat.

“Yah saya kira begitu (gugatan salah alamat), makanya mesti jelas kalau mau gugat,” tuturnya.

Seharusnya yang digugat dalam kasus ini adalah Presiden Jokowi atau pemerintah pusat.

Dia menyarankan agar masyarakat seharusnya lebih jelas dan jeli ketika mau mengguggat.

“PPKM menurut saya sudah tepat dan terbukti kan menurun soal Covid. Kemudian PPKM itu kalau tidak salah yang tetapkan pusat,” ucapnya.

Untuk diketahui, Anies Baswedan digugat Ferry Poli dkk, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sesuai wesbite PTUN Jakarta, Minggu (24/10/2021), gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT. Berikut tuntutan Ferry dkk:

1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

Baca Juga:  Pengamat: Jokowi Panik dan Takut Kalah Lagi dari Anies Baswedan

2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Jika Ingin Jakarta Bangkit Dari Covid 19, Ikuti Aturan Gubernur Anies Baswedan

4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair: Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top