Ada Agende Komunisme, Peniliti LIPI: Wajar Masyarakat Tolak RUU HIP

Peneliti LIPI Siti Zuhro. Foto: Muhajir/indonesiainside

IDTODAY.CO – Pengamat politik dari Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai wajar jika RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Dia mengatakan, penolakan tidak hanya datang dari kalangan akademisi dan mahasiswa, tapi juga TNI dan sejumlah aktivis.

“Penolakan civil society dan kelompok-kelompok strategis lainnya merupakan petunjuk yang jelas bahwa RUU HIP patut ditolak,” kata Siti Zuhro dalam keterangannya, Ahad (14/6).

Baca Juga:  Aksi Tolak RUU HIP Yang Diwarnai Pembakaran Bendera PDIP, Ari: Pintu Masuk Upaya Menjatuhkan Jokowi

Dia lalu membeberkan beberapa persoalan pokok yang menjadi argumentasi para penolak RUU HIP. Pertama, dia mengendus ada agenda menghidupkan kembali ajaran komunisme. Indikasi itu terlihat karena DPR tidak memasukkan Tap MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI. Sementara, seluruh ketatapan MPR yang lainnya dirujuk sebagai dasar penyusunan RI dan hanya menjadikan Keadilan Sosial sebagai esensi pokok dari Pancasila.

“RUU ini bisa dipahami sebagai RUU yang kental nuansa politiknya. Sebagai arena testing the water untuk menguji apakah ada resistensi atau tidak dari masyarakat,” ucap dia.

Baca Juga:  RUU Hip Hip Huru Hara, Potret Kelam Politik Demokrasi

Kemudian, posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan norma paling tinggi dan dasar falsafah negara, sehingga perumusan Pancasila pada tingkat norma hukum menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa. Tak hanya itu, RUU HIP juga merendahkan posisi Pancasila.

Siti mengatakan, penafsiran Pancasila secara autentik ada dalam pasal-pasal UUD 1945 yang telah disepakati bersama. Sementara, RUU HIP tidak memperhatikan norma dalam pasal 2 UUD 1945. Pancasila dalam draf RUU HIP hanya melihat dan merujuk pada Pancasila 1 Juni 1945.

Baca Juga:  Mahfud MD Bicara RUU HIP: Kalau Sembarang Mencabut, Kehidupan Bernegara Bisa Kacau

“Itu mendistorsi Pancasila dan mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa yang mewakili seluruh komponen bangsa yang disepakati dalam berbagai dokumen autentik kenegaraan yang tercatat hingga sekarang,” ucap dia. (NE)

Sumber: indonesiainside.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan