IDTODAY.CO – Pihak Polda Sultra dan kepolisian Kolaka Utara terkesan membiarkan aktivitas ilegal PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) di Kolaka Utara. Sampai hari ini, perusahaan tersebut tetap melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sebenarnya, IUP PT AMIN dengan nomor 540/331/2014 berlaku di Desa Patikala Kecamatan Tolala. Akan tetapi, untuk kesekian kalinya nya kembali ketahuan melakukan kegiatan penambangan dan pemuatan ore di Kecamatan Batu Putih.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Baharuddin membenarkan informasi tersebut. Iapun sepakat, menambang di luar IUP jelas ilegal, dan ESDM akan memberikan sanksi adminitrasi secara bertahap.
Adapun urutan sanksi yang akan diberikan dinas ESDM adalah sebagai berikut: Teguran tertulis karena bila tidak ada Surat Keterangan Verifikasi (SKV) Dinas ESDM saat penjualan, Penghentian sementara bila tetap ilegal, Penghentian tetap/cabut IUP selama tenggang waktu setiap tahapan evaluasi 2 bulan sesuai undang undang yang berlaku.
“Yang jelas smpai hari ini Dinas ESDM belum mengeluarkan SKV PT AMIN ya. Karena ini juga kondisi corona teman teman belum bisa turun lapangan. Tetapi, upaya Dinas ESDM masih mengumpulkan data data terkait PT AMIN,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Kendarimerdeka.com (23/4/2020).
“Misal kalau Polda (Krimsus) sudah sidik. Nanti kan ada surat tembusan ke Dinas ESDM untuk permintaan tenaga ahli pertambangan,” lanjutnya.
Baharuddin menegaskan, pihaknya tidak segan segan untuk mencabut KTT, petunjuk RKAB, dan menghentikan seluruh kegiatan PT AMIN apabila terbukti melakukan pelanggaran Administrasi.
“Kalau untuk pidananya ada pada institusi aparat penegak hukum,” tandasnya..
“Ilegal mining bisa langsung ke Polres atau Polda sesuai ketentuan Undang Undang Minerba No. 4 atahun 2009,” urainya.
Sementara itu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, tidak merespon pesan yang ia baca dari jurnalis Kendarimerdeka.com, Rabu (22/4/2020).
Berdasarkan Info, Sejak tahun 2019 lalu ada dua IUP yang telah dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra. Yakni, PT AMIN dan PT Kurnia Mining Resouces atas dugaan sejumlah penambangan ilegal.
Khusus PT AMIN, saat ini kembali berulah dengan mengadakan kegiatan pemuatan ore diluar titik koordinat tepatnya di Jetty Ex PT Masalle di Kecamatan Batu Putih.
Beredar informasi, kegiatan ilegal tersebut diketahui Dinas ESDM atau jajaran Polda Sultra namun tidak ada tindakan apapun.[Brz]