IDTODAY.CO – Akibat pernyataannya yang dinilai melanggar kode etik, Sitti Hikmawatty resmi dicopot dari jabatan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian Sitti tertuang dalam keputusan presiden (keppres) bernomor 43/P Tahun 2020 diteken Jokowi pada Jumat (24/4).
Jokowi menimbang surat dari KPAI serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perihal usul pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sitti. Sitti dinilai melanggar kode etik didasari keputusan Dewan Etik KPAI.
“Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawaty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022,” tulis Keppres yang diteken Jokowi. Sebagaimana dikutip dari detik.com (27/04/2020).
Terhadap Keppres tersebut, Pihak Sekretariat Negara (Setneg) membenarkannya. “Betul,” ujar Plt Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama, Senin (27/4/2020).
Sebelumnya Sitty sempat menjadi polemik karena pernyataan tentang ‘wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil’. KPAI sudah merekomendasikan Sitti dicopot dari jabatannya.
Pernyataan Sitty itu menjadi trending topic di media sosial sekitar Februari 2020. Pernyataan itu disampaikan Sitty pada saat menjadi narasumber di salah satu media massa. Kemudian potongan pernyataan Sitti itu menjadi viral.
Kemudian beberapa hari lalu, merasa dirinya diadili berlebihan oleh KPAI. Sitti menyebut KPAI tidak memiliki prosedur standar di tingkat internal atas masalah etik. “Karena itulah, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan main.”
“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan terhadap tekanan yang ada,” kata Sitti dalam konferensi pers virtual, Sabtu (25/4).[Aks]