IDTODAY.CO – PT Agung Podomoro Land Tbk membantah membantah dugaan terseret kasus  suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Corporate Secretary PT Agung Podomoro Land Tbk, Justini Omas dalam surat klarifikasinya menegaskan bahwa Oktaria Iswara Zen yang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK telah mengundurkan diri dari salah satu unit bisnis perseroan sejak 2018 lalu.

“Saudari Oktaria Iswara Zen pernah bekerja di salah satu unit bisnis Agung Podomoro Land dan telah mengundurkan diri sejak 1 Mei 2018,” ungkap Justini Omas sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (7/7/2020).

Justini menjelaskan, Agung Podomoro Land dan unit bisnis tidak pernah berhubungan dengan PT Multicon Indrajaya Terminal sebagaimana diduga sebelumnya.

“Sebagai perusahaan publik, Agung Podomoro Land senantiasa menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan konsisten terhadap pelaksanaan good corporate governance (GCG),” ujar Justini.

 Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan suap dan gratifikasi menimpa PT Agung Podomoro Land terkait penyelesaian  perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dugaan tersebut terindikasi dari adanya pemanggilan terhadap Manajer PT Agung Podomoro Land, Oktaria Iswara Zen oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil  pada Jumat (3/7/2020) lalu.

Akan tetapi, dokter ia tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemanggilan tersebut, dokter ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Yang bersangkutan (Oktaria) tidak hadir,” kata Ali saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com (6/7/2020).

Akan tetapi, belum diketahui secara jelas terkait materi yang bakal didalami oleh KPK terkait pemanggilan oktaria tersebut. Termasuk juga keterkaitan Agung Podomoro Land dalam kasus suap tersebut.

Akan tetapi, biasanya penyidik akan memanggil dan memeriksa seorang saksi apabila diyakini mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan langsung terkait peristiwa pidana yang sedang diusut.

Atas dasar itulah, Ali Fikri menegaskan an-nahl tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap oktaria.

“(Pemeriksaan) dijadwal ulang. Untuk waktunya sejauh ini belum ada informasi dari penyidik,” ucap Ali.

Dugaan sementara mengarah pada kasus suap terhadap Nurhadi oleh Mantan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto yang merupakan partner PT Agung Podomoro Land sebelum dinyatakan pailit pada 2018.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan