Bertentangan Dengan Konstitusi, Iwan Sumule: Batalkan UU 2/2020 Seluruhnya!

Aktivis ProDem longmarch menuju gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Jaringan aktivis ProDemokrasi (ProDem) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membatalkan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Hal itu lantaran ditemukan sejumlah pasal bermasalah yang jelas-jelas bertentangan dengan amanat konstitusi yakni UUD 1945.

“Kita menuntut pembatalan UU 2/2020 seluruhnya, karena pasal-pasal dalam UU 2/2020 melanggar UUD 1945,” kata Ketua ProDem, Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (5/6).

Selain bertentangan dengan konstitusi, UU 2/2020 itu juga menabrak dan menghilangkan sejumlah UU untuk menangani pandemik Covid-19.

Sehingga, disinyalir adanya imunitas bagi penyelenggara negara jika korupsi sekalipun.

“UU 2/2020 menegasikan UU lain, seperti UU Tipikor. Selain itu UU 2/2020 menghilangkan berbagai fungsi banyak lembaga negara, DPR, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan lainnya,” demikian Iwan Sumule.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan