Buntut Larangan Gunakan Gedung Indonesia Menggugat, Ombudsman Akan Panggil Pj Gubernur Bey Triadi dan Kadisbudpar

Buntut Larangan Gunakan Gedung Indonesia Menggugat, Ombudsman Akan Panggil Pj Gubernur Bey Triadi dan Kadisbudpar ( Foto: timtvonenews.com)

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat akan memanggil Pj Gubernur Bey Triadi dan Kadisbudpar Provinsi Jawa Barat mengenai laporan larangan menggunakan Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilontarkan oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Change Indonesia

Rencananya Ombudsman akan mulai melakukan pemanggilan untuk memintai keterangan baik dari pelapor maupun instansi terkait dan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang juga ikut dilaporkan.

“Ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman, untuk selanjutnya meminta keterangan/klarifikasi kepada para pihak, baik dari pelapor dan juga intansi yang dilaporkan (Kadisbudpar, UPT dan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin,”kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (27/10/2023).

Sementara, menururt Visara dari perwakilan Change Indonesia, kelengkapan persyaratan yang diminta itu sudah diserahkan sejak lama.

“Ini sudah lebih dari dua Minggu harusnya sudah ada update dan kamu minta Ombudsman bertidak secara profesional.”ungkapnya.

Sebelumnya Presidium Change Indonesia Eko Arief Nugroho mengatakan telah melaporkan Pj Gubernur Jabar, Kadisbudpar Jabar dan Kepala UPTD ke Ombudsman Jawa Barat terkait dugaan malaadministrasi, karena dinilai pengelola bertindak tidak profesional, diskriminasi dan sewenang-wenang.

Baca Juga:  Akademisi Universitas Yapis Papua Yakin Anies akan Membuat SDM Indonesia Semakin Berkualitas dan Bermutu

“Pelaporan sudah diberikan soal diskriminasi, soal kesewenang-wenangan dan profesionalisme. Itu menjadi malaadminstrasi, hal pokok yang kita dalil,”kata Eko kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Eko mantan aktivis 1998 itu mengatakan pengelola sewenang-wenang telah membatalkan acara Anies Baswedan di GIM tanpa memberitahukan secara resmi. Mereka membatalkan penggunaan tempat untuk acara melalui pesan singkat.

“Padahal dari awal kami sudah jelaskan akan ada acara diskusi dan mengundang Anies Baswedan, hari itu juga saat ijin mengiyakan kenapa jelang acara paginya pada malam hari dengan ucapan itu izin di cabut,”ungkapnya.

Baca Juga:  Bela Anies Baswedan, Rizal Ramli Sindir Sri Mulyani: Situ Yang Payah!

Eko menilai pemerintah membatalkan acara di GIM. Namun, mengizinkan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas atau gedung dan tempat milik pemerintah.

“Di gedung yang sama GIM, dilakukan aktivitas tanda kutip politik karena gak jelas juga definisi politik,” kata dia.

Sumber: tvonenews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan