Buntut Putusan MK, Jokowi dan Keluarga Diadukan ke KPK dengan Tuduhan Nepotisme

Buntut Putusan MK, Jokowi dan Keluarga Diadukan ke KPK dengan Tuduhan Nepotisme ( Foto: Antara )

Dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan nepotisme dan kolusi keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan nepotisme dan kolusi keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Laporan itu sebelumnya diadukan oleh kelompok masyarakat. “Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Mantan Ketua MPR: KPK Hakekatnya Hanya Meremukredamkan Hukum

Menurut pelapor Erick salah satu yang dilaporkan adalah putusan MK soal syarat capres dan cawapres yang diduga nepotisme. “Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman,” paparnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ihwal pengaduan masyarakat terkait dugaan praktek nepotisme Keluarga Jokoi.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya.” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (23/10/2023).

Ali menyebut laporan tersebut akan mereka tindak lanjuti dengan melakukan analisis dan verifikasi.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan terkait putusannya syarat capres dan cawapres. Dalam putusannya, MK mengizinkan orang di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah hasil pemilu langsung.

Karena dasar hukum ini Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo menjadi pendamping capres Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.

Sumber: tvonenews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan