IDTODAY.CO – Sebagaimana maklum, presiden Jokowi menerapkan kebijakan baru dalam upaya penanggulangan virus Corona di Indonesia. Diantaranya adalah darurat sipil.
Kebijakan tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, diantaranya Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Menurut Jansen, kebijakan tersebut membuat presiden minim kewajiban dan kekuasaannya akan bertambah signifikan.
“Darurat Sipil: Kewajiban minim. Kekuasaan bertambah. Enak sekali boss!!,” ciut Jansen di akun Twitter pribadinya, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (30/3/2020).
presiden Jokowi menerapkan kebijakan tersebut karena kebijakan fisikal distancing sudah harus dilaksanakan dalam skala besar secara tegas dan disiplin tinggi.
Memang darurat sipil sudah diatur dalam Perppu 23/1959. Perppu tersebut mengatur tentang keadaan bahaya sekaligus juga mencabut UU 74/1957. Perppu tersebut disahkan oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959. Dengan adanya kebijakan tersebut, memungkinkan pemerintah pusat ‘mendikte’ pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan virus Corona. Sebagaimana diamanatkan pasal 7 Perppu 23/1959.[rmol/br]