Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan bakal gagal maju di Pilpres 2024 jika Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.

Diketahui, Partai Demokrat yang saat ini diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memutuskan mendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024. Partai berlambang bintang mercy itu tergabung dengan Koalisi Perubahan untuk persatuan bersama Nasdem dan PKS.

“Jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.

Denny mengaku khawatir jika penguasa memakai alat hukum untuk menjegal seorang bakal capres untuk berlaga di Pilpres 2024.

“Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK (Mahkamah Konstitusi), tetapi juga di MA. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat,” kata mantan Wamenkumham tersebut.

Baca Juga:  Moment Kubu Anies Baswedan Pamer Mendunianya Tebet Eco Park: Mudah-mudahan Standar Rumputnya Tidak Dipermasalahkan

Denny lebih jauh menjelaskan, proses PK itu lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbuka untuk umum, sehingga lebih rentan diselewengkan.

“Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” kata Denny.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto membantah kabar kalau PK yang dilakukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat akan dikabulkan oleh MA.

“Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa di tebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” kata dia kepada wartawan, Senin kemarin.

Sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan