IDTODAY.CO – Pegiat media sosial Denny Siregar tidak tinggal diam perihal dirinya yang dilaporkan ke polisi oleh Forum Mujahid Tasikmalaya karena atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Denny Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Namun dia juga akan melapokan balik pelapor.

“Kita akan melaporkan juga dalam kasus pelibatan anak untuk kepentingan politik dan kita juga punya bukti-bukti itu,” ucap Muannas dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne. Seperti dikutip dari radartegal.com (05/07/2020).

Melalui akun twitternya, Muannas kembali menegaskan bahwa ancaman hukuman eksploitasi anak yakni 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

“Foto ilustrasi disoal, tak ada tulisan sebut pihak manapun dilaporkan smp minta ditangkap, yg hrs ditangkap itu ancaman diatas 5th membawa anak dlm kegiatan politik/ekploitasi anak ini 5 s.d 15th Penjara. Laporan DS ini framing aja bkn penegakkan hukum tp kepentingan kelompok,” cuit Muannas.

Baca Juga:  Tengku Zul ke Denny Siregar: Zaman SBY Dolar AS di Bawah Rp10 Ribu

Sementara itu, Denny Siregar dengan santai menanggapi laporan tersebut. Dia menyebut ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara. Sebaliknya, jika dia melaporkan balik pelapor, maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Paling seandainya gua masuk ancaman hukuman penjara 4 tahun. Tapi yang menggunakan anak utk demo itu ancaman hukumannya bisa sampe 15 tahun. Nah lho, pilih deh tu. Mau dilaporin balik gak?” kata Denny.[radategal/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan