Dalam rangka penanganan COVID-19 secara komprehensif, sebetulnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Karena penerbitan peraturan pemerintah (PP) bukan solusi tepat.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait dengan langkah pemerintah pusat yang masih gagap dalam menanggulangi pandemi wabah virus Korona.
Menurutnya, penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bukan solusi tepat untuk mengatasi pandemi global itu.
“Saya sebulan yang lalu mengusulkan penerbitan perppu agar pemerintah secara komprehensif mengatasi COVID-19. Hemat saya kalau pemerintah membuat PP untuk pelaksanaan UU Karantina Kesehatan, akan ada tabrakan antara kebijakan pusat dengan daerah, antara daerah dengan daerah akan terjadi,” ujar Yusril melalui layanan pesan, Senin (30/3).
Mantan kemenkumham itu menilai, aturan yang sudah ada untuk menangani pandemi masih terbentur otonomi daerah. Sementara virus corona yang kini mewabah bisa menyerang siapa saja.
“Ingat, virus tidak kenal otonomi, dia serang siapa saja, di mana saja,” tegasnya.
Bahkan, Yusril yang merupakan Mantan menteri sekretaris negara itu menegaskan, melalui perppu maka pemerintah pusat langsung mengambil alih penanganan COVID-19 dari pemda, namun tetap berkoodinasi dengan daerah. Dengan perppu itu pula pemerintah bisa membentuk lembaga yang secara khusus menangani wabah COVID-19.
“Termasuk soal sumber pembiayaannya. Kewenangan menyatakan darurat, tingkat nasional maupun daerah ada di tangan pusat,” tutur Yusril.
Karena itu, Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, jika pemerintah salah menangani COVID-19, implikasinya akan luar biasa. “Pasti repot deh,” pungkasnya.
Sumber: jawapos.com