Dewan Pers Mengimbau Semua Pihak Tidak Memberikan THR Pada Jurnalis

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh,(Foto: Antara/Basri Marzuki)

IDTODAY.CO – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh meminta kepada semua pihak untuk menolak permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pada  Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 dari para jurnalis. Baik perorangan maupun melalui organisasi atau perusahaan pers.

“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau pun media,” ujar Nuh dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Inews.id (19/5/2020).

Baca Juga:  Kemenag Adakan Takbir Virtual, Jokowi Dan Ma’ruf Amin Ikut Serta

Dewan Pers mengatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik buruk wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan terkait permintaan sumbangan, bingkisan atau THR. karena memang para wartawan tersebut sudah mendapatkan haknya dari perusahaan atau organisasi masing-masing.

Adapun organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Baca Juga:  Idul Fitri Saat Corona Din Syamsudin: Jangan Mubazir Dengan Menghambur-hamburkan Harta

Apabila oknum wartawan meminta dengan cara memaksa, memeras atau bahkan mengancam, Dewan Pers menyarankan untuk mencatat identitas, nomor telepon atau alamat oknum tersebut dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau kepada Dewan Pers.

Muhammad Nuh mengatakan sikap Dewan Pers itu dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta menjunjung nilai-nilai profesionalisme kewartawanan, serta mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Kemenkeu Pastikan PNS Dapat THR Gaji ke-13 Secara Full

Dalam surat edaran tersebut, juga ada himbauan kepada konstituen Dewan Pers untuk tidak meminta THR, sumbangan maupun bingkisan dalam bentuk apapun kepada siapa pun.

“Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” lanjutnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan