Sidang Paripurna DPR RI meloloskan dan menyepakati rancangan revisi undang-undang mineral dan batu bara nomor 4 tahun 2009 (RUU Minerba).
Dengan disepakatinya RUU ini, tinggal menunggu proses administrasi di pemerintah untuk diterbitkan UU Minerba yang baru.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani secara langsung, dalam agenda paripurna pembahasan tingkat II di paripurna ini Puan hanya melanjutkan hasil pembahasan di tingkat pertama yang sudah diselesaikan di Komisi VII DPR RI, sehari sebelumnya.
“Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), 8 fraksi setuju 1 menolak apakah bisa disetujui? Setuju ya ketok,” ujar Puan dalam sidang yang disiarkan secara terbuka dan virtual, Selasa (12/5/2020).
Dengan disetujui di sidang paripurna, RUU Minerba kini dalam proses untuk menjadi undang-undang baru.
Tidak ada perdebatan di pembahasan RUU ini, 9 fraksi yang terlibat diminta Puan untuk memberikan pandangannya secara tertulis yang diserahkan usai sidang, dengan alasan untuk mempersingkat waktu.
“Sembilan nama usulan yang akan berikan pandang, persingkat waktu nanti disampaikan tertulis. Setuju?” ujarnya, yang dijawab dan disepakati oleh para anggota dewan yang terhormat.
Sumber: CNBC Indonesia