Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dipastikan tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina. Selain itu, Wakil Menteri BUMN II Rosan P. Roeslani juga ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023. Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.

“Saya tetap Komut (Komisaris Utama) dan Pak Rosan Wakomut,” ujar Ahok pada Tempo, Kamis malam, 27 Juli 2023. “Udah terima SK (Surat Keputusan)-nya.”

Lantas, berapa gaji Ahok untuk Komisaris Utama Pertamina saat ini?

Gaji Direksi Pertamina

Untuk diketahui, Pertamina memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Jumlah ini terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi. Adapun, untuk penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Kompensasi yang dibayar dan tertuang pada manajemen kunci alias direksi dan Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar US$ 23.90 juta atau sekitar Rp 358,5 miliar dan US$ 46.84 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar (kurs Rp 15.000/dolar AS).

Baca Juga:  Tak Heran Kerja Buruk Ahok, Demokrat: Perbandingannya, DKI Jakarta Raih 21 Penghargaan Sejak Kepergian Ahok

Adapun untuk gaji komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Wakil komisaris utama akan menerima gaji sebesar 42,5 persen dari honorarium komisaris utama, dan besaran untuk anggota dewan komisaris adalah sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.

Untuk honorarium komisaris utama seperti Ahok yakni senilai US$ 46.48 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar dan dibagi 7 orang. Setiap komisaris akan mendapatkan Rp 100,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,3 miliar per bulan.

Sementara, untuk honorarium direksi Pertamina adalah US$ 23.90 juta atau Rp 358,5 miliar dibagi 6 orang. Setiap direksi akan mendapatkan Rp 59,7 miliar per tahun atau sekitar Rp 4,9 miliar per bulan.

Adapun jenis komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi adalah gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau intensif kerja. Khusus untuk gaji atau honorarium, gaji direktur utama ditetapkan berdasarkan pada pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Pertamina.

Sumber: Tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan