IDTODAY.CO – Penyebaran virus Corona di Indonesia yang semakin masif, benar-benar merekonstruksi peraturan dan undang-undang yang sudah diberlakukan sejak lama. Virus Corona “memaksa” pemerintah Indonesia membuat penataan baru diberbagai sektor.
Demikian halnya dalam sektor pendidikan titik pemerintah Indonesia harus merombak total semua kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya. Mulai dari mengganti kegiatan di sekolah dengan belajar dari rumah, kini ujian nasional harus ditiadakan dan diganti dengan sistem yang lain.
“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021. UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Islampos.com, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan baru tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh Komisi X DPR RI sebagai mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak adanya UN akan diganti dengan salah satu dari dua opsi yang ditawarkan, diantaranya adalah nilai kumulatif raport selama siswa belajar di sekolah tersebut.
“Disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” kata Syaiful Huda, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pengambilan nilai kumulatif raport sebagai pertimbangan kelulusan merupakan opsi terakhir ketika Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Dalam Jaringan tidak bisa Islam gerakan pihak sekolah.
Apabila demikian, berarti Kelulusan siswa SMP dan SMA akan ditentukan nilai mereka selama tiga tahun belajar.
“Untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar,” terang Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat ini.(Islampos/br)