IDTODAY.CO – Mantan panglima TNI, jenderal (purn) Gatot Nurmantyo sempat mengeluarkan pernyataan yang mengundang polemik. pasalnya dalam pernyataan itu, Gatot Nurmantyo mempertanyakan adanya larangan memakmurkan masjid di tengah mewabahnya virus Corona.
Dalam akun resmi Instagramnya, Gatot pun menyampaikan klarifikasinya terkait pernyataannya yang mengkritisi larangan tersebut.
Dia mengatakan bahwa dalam pernyataan sebelumnya untuk meluruskan anggapan bahwa masjid sebagai sumber penyebaran korona. Karena menurut Gatot, larangan yang sama tidak di imbaukan untuk tempat ibadah agama lain.
“Pertama, untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat : “Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan COVID-19?”. Ajakan saya untuk tetap memakmurkan masjid semata ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran covid-19,” ujarnya seperti dikutip dalam akun Instagramnya, Jumat (20/3). Sebagaimana dikutip dari KUMPARAN.com (20/03/2020).
“Di tengah tidak adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya,” lanjutnya.
Di samping itu Gatot juga menilai bahwa pemerintah masih mampu mengendalikan penyebaran corona. Lantaran pusat perbelanjaan, tempat hiburan hingga fasilitas umum masih diperbolehkan.
“Kedua, hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mal, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya mengendalikan penyebaran COVID-19 di tanah air,” tuturnya.
Masih menurut Gatot, bahwa masjid memiliki tingkat kebersihan yang cukup dengan aturan para jemaah harus melepas alas kaki di saat masuk ke masjid disamping itu dianjurkan untuk berwudhu. sementara di tempat lain tidak menerapkan hal itu tetapi masih tetap diizinkan untuk berjalan.
“Ketiga, masih dalam pemahaman saya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dimana pada kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah diimbau untuk tidak dilakukan, apalagi mestinya di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya,” kata dia.
Adapun tentang aturan Majelis Ulama Indonesia yang mengatur masalah ibadah di tengah wabah corona seharusnya umat muslim bisa mengikuti aturan tersebut tanpa harus secara keseluruhan dilarang beribadah ke masjid.
“Saya sangat meyakini bahwa imbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5),” jelasnya
“Bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali. Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam,” lanjutnya.(kumparan.com)