Gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60) dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Dua guru besar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tersebut adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS dan mantan Sekretaris MWA UNS.

Pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Surat keputusan berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.

Pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu juga berdampak keduanya harus pensiun lebih cepat 10 tahun.

Setelah diberhentikan sebagai Guru Besar dan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (UNS), seperti dilansir dari metrotvnews.com, Hasan Fauzi menyebut dirinya dicopot, karena berani membongkar dan melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp57 miliar yang terjadi di UNS.

“Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana? sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah. Jadi ada ketidak sambungan antara tugas kami sebagi MWA dikaitkan dengan kinerja,” ujar Hasan.

Dalam posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Hasan menegaskan dirinya dan beberapa civitas kampus sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi.

Hasan juga memastikan pihaknya memiliki bukti detail soal dugaan korupsi yang berada di UNS.

Bahkan, dirinya menilai ada hal besar yang ditutupi dan berujung pada pembekuan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Jakarta.

“Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu,” katanya.

Hasan Fauzi mengaku tak habis pikir dengan nasib yang dialaminya.

Gelar profesor yang sudah dia raih dengan susah payah kini dicopot.

Hal itu lantaran dirinya berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim

Meski demikian, Hasan Fauzi tak mau pasrah soal pencopotannya sebagai profesor atau guru besar dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Hasan Fauzi mengaku sudah berencana mengambil langkah hukum untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Izin Diksar Menwa UNS yang Tewaskan Gilang

Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo ini bakal mencari keadilan setelah sebelumnya juga sudah melakukan protes ke Kementerian.

“Sudah mengajukan keberatan Kementerian, dan segera ke PTUN,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi tidak lagi menjadi guru besar maupun dosen UNS.

Ini usai mendapat Surat Keterangan pencopotan jabatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Sebagai informasi aturan tersebut menerangkan terkait penyalahgunaan wewenang.

Tuduhan itupun dibantah oleh Hasan Fauzi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan sebagai Wakil MWA kala menjabat.

“Tidak ada penyalahgunaan wewenang; MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan,” terang Hasan Fauzi, Kamis (13/7/2023).

Ia pun beralasan, pengiriman surat itu hanya sebatas melaporkan hasil pemilihan Rektor UNS.

“Tentang hasil Pilrek (Pemilihan Rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri Berdasarkan kondisi tersebut,” sambungnya.

Hasan Fauzi justru mempertanyakan apa yang ia lakukan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

Bahkan ia mengatakan bahwa Tri Atmojo menurutnya juga melakukan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pemiliha Rektor UNS, tetapi juga ikut dicopot atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

“Apakah yang dimaksud itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjelaskan Ketua P3CR (Panitian Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR,” terang Hasan Fauzi.

Ia berpendapat, langkah menyurati Kemendikbudristek tersebut dianggap sebagai tindakan yang mempengaruhi Menteri.

Hal itu yang menurutnya kini membuat Ia dan Tri Atmojo dicopot dari jabatan guru besar dan dosen.

“Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian, dianggap mempengaruhi Menteri,” tegasnya.

Jawaban Rektor

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, buka suara terkait tudingan menutupi kasus dugaan korupsi.

Tuduhan ini dilontarkan mantan eks wakil ketua MWA Hasan Fauzi dan Sekretaris MWA Tri Atmojo.

“Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan sektretaris MWA yang menyatakan ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar,” kata Jamal, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:  Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Izin Diksar Menwa UNS yang Tewaskan Gilang

Pihaknya mengaku bahwa semua program kerja dan anggaran mulai dari perencanaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. “Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS,” katanya.

“Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbud Ristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023,” katanya menambahkan.

Pernyataan itu sendiri adalah buntut usai keduanya dicopot sebagai guru besar UNS.

Oleh sebab itu, ia berharap agar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadibisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

“Diimbau agar mereka menerima hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS,” katanya.

Sebelumnya, Hasan Fauzi mengatakan pembekuan posisinya diduga karena Rektor Jamal Wiwoho yang disebutnya tengah menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS.

Ia juga menyesalkan langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem yang mencabut gelar guru besar dirinya dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo.

Sedih

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengaku sedih usai mendapat kabar pencopotan dua profesor di kampus mereka.

Kesedihan petinggi UNS atas pencopotan status Hasan dan Tri bukan tanpa alasan.

Jamal mengatakan bahwa gelar profesor itu bukan gelar yang biasa-biasa.

Bahkan jabatan gelar guru besar atau profesor didambakan oleh banyak dosen.

“Dampaknya apa? Oh kami sedih,” terang Jamal saat jumpa pers di rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023) siang.

Menurutnya, gelar guru besar merupakan gelar yang langka bagi pengajar di universitas.

“Profesor itu kan langka. Profesor itu jabatan akademik tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu,” sambungnya.

Dengan SK Kemendikbudristek yang dikeluarkan ini membuat UNS kehilangan dua guru besar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.

Namun demikian keputusan terkait pencopotan guru besar yang dialami oleh Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu merupakan kebijakan dari kementerian bukan dari universitas.

Baca Juga:  Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Izin Diksar Menwa UNS yang Tewaskan Gilang

“Yang memberi hukuman disiplin itu langsung pak Menteri. Bukan dari rektor Universitas Sebelas Maret,” pungkas Jamal.

Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, Kamis (13/7/2023) mengatakan dengan pencopotan itu otomatis semat guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan ke depan.

Pencabutan status dosen keduanya karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian pihak rektorat UNS tidak mengetahui secara detail terkait pelanggaran keduanya.

Sementara itu, Muhtar mengaku hanya mengambil SK dari keduanya pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas.

“Yang kedua, terhitung 1 Agustus 2023 (keduanya) yang semula meduduk jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana,” sambung dia.

Meski gelar guru besar telah dicabut, namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 dari kedua orang tersebut masih berlaku.

“Hak kepegawaian profesor disesuaikan dengan jabatan terbaru, dalam hal ini sebagai pejabat pelaksana,” jelas Muhtar.

Untuk jabatan sebagai pejabat administrasi akan turun sesuai SK Menteri tersendiri dan akan membuat keduanya harus pensiun di usia 58 tahun seperti aturan yang berlaku.

Dengan kata lain usai turun jabatan, keduanya akan langsung pensiun lantaran usia Tri Atmojo telah mencapai 60 tahun dan Hasan Fauzi kini berusia 61 tahun.

Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.

“Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti,” tambah Muhtar.

“Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun, karena jadi pelaksana usia pensiunnya menjadi sampai 58,” terang dia.

“Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya sudah lewat. Setelah logikanya pekan ini keluar,” lanjut dia.

Untuk dana pensiun, Muhtar mengatakan keduanya tetap mendapatkan haknya, tetapi sebagai pejabat pelaksana bukan sebagai guru besar.

Sumber: tribunnews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan