IDTODAY.CO – Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mempertanyakan sanksi bagi pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia merasa aneh dengan besaran denda dan hukuman penjara yang diberikan pada pelanggar kebijakan. Padahal menurutnya para napi yang sudah dalam tahanan saja dibebaskan.
“Sanksi terhadap PSBB di DKI Jakarta didenda Rp100 juta dan dipidana (penjara) jika tidak mematuhi aturan PSBB. Lah kok pakai dihukum penjara ya? Wong napi-napi dan tahanan saja pada dibebasin,” kata Arief sebagaimana dikutip dari Jpnn.com (11/4/2020).
Pada dasarnya, Arief tidak menyangkal terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Nasional, Pasal 93 yang mengatur tentang benda tersebut. Akan tetapi menurutnya, sanksi yang paling relevan dengan situasi adalah denda atau karantina bukan penjara.
“Seharusnya hukumannya itu denda dan dikarantina 30 hari jika melanggar. Sebab yang melanggar bisa kita anggap saja tertular covid-19 dan harus dikarantina dong,” ucap Arief.
ketua umum SFP BUMN bersatu ini juga mempertanyakan terkait pembebasan napi yang hanya ada di Indonesia saja. Dia khawatir dengan kehidupan para napi di luar penjara yang sedang dilanda krisis seperti saat ini akibat wabah Corona.
“Kalau mau dibebaskan sih sah-sah saja. Cuma para napi ini bagaimana untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Arief.
Arif menilai, para narapidana tersebut sejatinya bisa menjadi pekerja outsourcing untuk membantu pemerintah menangani virus Corona.
“Mereka bisa dijadikan pekerja lepas untuk menjahit masker, misalnya, seperti di negara-negara lain,” tandas Arief.[Brz]