IDTODAY.CO – Eksponen gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) 79/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 90/2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Peraturan tersebut merupakan penambahan terhadap struktur BIN yang sebelumnya hanya 19 kini menjadi 20 struktur. Struktur baru tersebut adalah Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur yang diatur di dalan Perpres 79/2020 pasal 5 huruf K.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat, Bukan Untuk Biayai Birokrasi!

Melalui akun Twitter pribadinya,Haris menegaskan pembentukan struktur baru tersebut mengindikasikan pemerintahan Jokowi membuat Indonesia tidak lagi memiliki rahasia negara yang harus disembunyikan.

“Sobat, di negeri ini di (era) Jokowi tak ada lagi rahasia negara. Padahal kekuatan sebuah negara terletak pada aspek strategis yang dirahasiakan,” ujar Haris Moti sebagaimana dikutip dari RMOL (30/7).

Mestinya, BIN selaku badan intelijen harus serba dirahasiakan terkait apapun yang terjadi pada lembaga tersebut.

Baca Juga:  Ferdinand: Susi Pudjiastuti Sakit Hati Setelah Tak Menjabat, Sikapnya Menjijikkan

Bukan kali ini saja, logo BIN terpampang dalam berbagai momentum pelaksanaan kan Raffi tes massal selama pandemi covid 19.

“BIN bikin rapid test dengan logo BIN terpampang dan (presiden) umumkan perombakan struktur, melanggar protokol intelijen negara,” tandasnya.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan