Rencana pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT) se-ASEAN di Jakarta mendapat reaksi keras di masyarakat.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur menanggapi terkait kabar yang menghebohkan tersebut.

Dia berharap, pertemuan komunitas LGBT itu tak jadi digelar di Jakarta karena jelas melanggar norma agama, budaya hingga aturan di Indonesia.

“Kita berharap acara LGBT tidak dilaksanakan di jakarta karena melanggar norma agama , budaya dan aturan yang berlaku di Indonesia,”kata Gus Fahrur kepada MNC Portal, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, tindakan tersebut jelaslah menyimpang dan dilarang oleh semua agama di Indonesia. Bahkan dalam agama Islam perilaku sodomi disebut sebagai perbuatan kotor dan keji.

Baca Juga:  Mahfud MD Jelaskan soal LGBT: Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ, Nggak ada larangan LGBT

“Semua agama yg dipeluk mayoritas penduduk Indonesia melarang perilaku LGBT, Islam jelas melarang dan menyebutkan sebagai perbuatan kotor dan keji,”kata dia.

Dia juga mengutip ayat dalam QS: Al-A’raf 80-81 :

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”

“Dalam alquran perilaku sodomi disebut sebagai Fakhisah ( kotor, keji, keluar aturan agama ). LGBT juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkiat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,”katanya.

Selain itu, Pelaku LGBT, kata Gus Fahrur juga dapat dijerat Pasal 281 dan 292 KUHP. Dimana Pasal 281 KUHP berbunyi, “Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”ujar dia.

Baca Juga:  Mantap, MA Putuskan 16 Anggota TNI Homoseks di Pecat

Dengan demikian dia menyatakan bahwa Bangsa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama.

Sehingga tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui Indonesia menolerir praktik LGBT.

“LGBT diyakini masyarakat Indonesia sebagai penyimpangan seksual, sehingga pelakunya perlu dibimbing dan diobati jika diperlukan agar kembali ke fitrah manusia secara normal,”tutupnya.

Sumber: okezon.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan