Jika Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dilanggar, Jabatan Presiden 2 Periode Juga Bisa Diakali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar konferensi pers terkait unjuk rasa di Kantor Bawaslu yang sempat berujung kisruh. (Foto: Jpnn.com)

IDTODAY.CO – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata tidak dipatuhi oleh pemerintah.

Hal tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus, ditengarai akan menjadi biang akal-akalan untuk akhirnya jabatan presiden dua periode juga bisa dirubah.

 “Putusan MA tentang Iuran BPJS Kesehatan saja bisa diakali apalagi jabatan presiden dua periode bisa diakali,” kata  Muhammad Yunus sebagaimana dikutip dari Suaranasional.com (18/5/2020).

 Yunus menilai DPR yang saat ini mayoritas dikuasai oleh koalisi pemerintah akan lebih leluasa untuk mengubah masa jabatan presiden.

“Apalagi saat ini, DPR dikuasai penguasa dan sangat pragmatis,” terangnya.

Iapun menuding DPR hanya mendahulukan kepentingan  koalisinya saja. “RUU Minerba yang dikritik masyarakat tetap disahkan DPR, Perppu Corona yang kontroversi tetap disahkan DPR. DPR hanya penyambung lidah penguasa,” tegas Yunus.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Himbau Masyarakat Lebih Disiplin Demi Indonesia Kembali Bangkit Pada Juli

dengan demikian Yunus menganggap publik pesimis untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena peluang untuk dikabulkan sangat kecil sekali.

“Kalaupun gugatan menang di MK, pemerintah tidak akan mematuhi keputusan MK. Gugatan iuran BPJS Kesehatan di MA dimenangkan publik, pemerintah tetap melanggar,” pungkas Yunus.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan