IDTODAY.CO – Penanganan virus Corona di Indonesia memasuki tahapan baru. hal itu disampaikan presiden Joko Widodo melalui juru bicara presiden, Fadjorel Rachman.
Tahapan baru yang dimaksud yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantinan Kesehatan.
“Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan Karantina Kesehatan,” ujar Fadjroel dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com (30/3/2020).
Fadjroel mengatakan bahwa tahapan selanjutnya yakni darurat sipil yang akan diterapkan apabila situasi semakin memburuk.
“Hanya Jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil,” lanjutnya.
sebagaimana diketahui, Indonesia telah menetapkan wabah Corona sebagai bencana nasional sejak 14 Maret 2020. Kemudian status darurat nasional telah ditetapkan melalui Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona. Status darurat tersebut akan diberlakukan sampai 29 Mei 2020. [br]