Jokowi Akan Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar & Darurat Sipil

IDTODAY.CO – Penanganan virus Corona di Indonesia memasuki tahapan baru. hal itu disampaikan presiden Joko Widodo melalui juru bicara presiden, Fadjorel Rachman.

Tahapan baru yang dimaksud yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantinan Kesehatan.

“Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan Karantina Kesehatan,” ujar Fadjroel dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com (30/3/2020).

Baca Juga:  Bima Arya Minta Elit Jangan Campur Aduk Urusan Politik Dengan Penanganan Corona

Fadjroel mengatakan bahwa tahapan selanjutnya yakni darurat sipil yang akan diterapkan apabila situasi semakin memburuk.

“Hanya Jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil,” lanjutnya.

sebagaimana diketahui, Indonesia telah menetapkan wabah Corona sebagai bencana nasional sejak 14 Maret 2020. Kemudian status darurat nasional telah ditetapkan melalui  Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona. Status darurat tersebut akan diberlakukan sampai 29 Mei 2020. [br]

Baca Juga:  Anies Baswedan Ngadu ke Wapres, Jumlah Korban Meninggal di DKI 400 Orang Lebih Besar dari Data Resmi Pemerintah

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top