Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah mengungkapkan fakta mengejutkan tentang puluhan ribu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Morowali.

Ternyata, status mereka bukanlah tenaga ahli, melainkan buruh biasa. Hal ini menjadi sorotan utama dalam diskusi mengenai kehadiran TKA di Indonesia, dengan JK sebagai salah satu pengkritik utama.

Menurut JK, kedatangan tenaga kerja asing yang menjadi buruh di Indonesia hanya akan menambah jumlah pengangguran.

“Itu prinsip nasional. Kalau ada investor asing, apa yang kita harap? Pajak, tenaga kerja, kemudian transfer teknologi,” kata JK dalam wawancara bersama Andy F Noya yang dikutip pada Senin (12/6).

“Kalau yang kerja itu sampai tenaga asing, buat apa difasilitasi? Banyak pengangguran tapi didatangkan buruh, bukan tenaga ahli, buruh,” tambah dia.

Baca Juga:  Jusuf Kalla: Kalau Mal Dan Stasiun Mau Buka, Masjid Juga Harus Terbuka Kembali

JK merasa prihatin karena perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia juga membawa ribuan pekerja. Terlebih, tenaga kerja yang datang bukan tenaga ahli.

“Banyak didatangkan buruh, bukan tenaga ahli, buruh. Saya tahu (mereka buruh) karena ada puluhan ribu di Morowali itu,” ujar JK.

Mestinya, kata dia, dalam suatu proyek perusahaan asing hanya perlu mendatangkan paling banyak 10 tenaga kerja ahli. Namun, jika jumlah pekerja asingnya mencapai ribuan, JK meyakini mereka sebagai pekerja buruh.

“Buat apa satu proyek didatangkan seribu sepuluhan ribu tenaga ahli?” katanya.

Melalui pernyataan JK, terungkaplah fakta bahwa puluhan ribu TKA di Morowali sebenarnya adalah buruh, bukan tenaga ahli. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai regulasi penggunaan TKA di Indonesia dan dampaknya terhadap tenaga kerja lokal.

Baca Juga:  Diusulkan Politikus Demokrat Jadi Caketum PBNU, JK Angkat Bicara

Dampak dari kehadiran TKA yang berstatus buruh sangat

lah signifikan. Pertama, jumlah pengangguran di Indonesia akan semakin bertambah. Alih-alih memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, investasi asing justru menciptakan persaingan yang tidak sehat dan mengurangi kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia.

Kedua, kehadiran TKA buruh juga dapat menghambat perkembangan tenaga kerja lokal. Dalam industri yang membutuhkan keahlian khusus, seperti teknologi tinggi atau manufaktur canggih, peluang bagi tenaga kerja lokal untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensinya akan terbatas. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan mengurangi daya saing Indonesia di pasar global.

Baca Juga:  Minta Umat Bersiap Kembali ke masjid, DMI: Masjid Lebih Aman Daripada Mal

Pemerintah perlu segera mengkaji ulang kebijakan penggunaan TKA di Indonesia. Diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk memastikan bahwa TKA yang didatangkan adalah tenaga ahli yang memang tidak dapat ditemukan di dalam negeri. Selain itu, perlu juga upaya yang lebih besar dalam meningkatkan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dalam pasar kerja yang semakin global.

Kesimpulannya, fakta bahwa puluhan ribu TKA Morowali bukan tenaga ahli, melainkan buruh, telah terungkap. Hal ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam mengatur penggunaan TKA. Diperlukan tindakan yang tepat untuk melindungi tenaga kerja lokal dan memastikan bahwa investasi asing benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Sumber: tajukpolitik

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan