IDTODAY.CO – Sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat demo Omnibus Law tanggal 8 Oktober yang lalu. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat apel pasukan di Monas, Jakarta, Senin (12/10).
“Yang kita lakukan kemarin itu ada 135 (yang diamankan), kemudian mengerucut 43 orang yang kita jadikan tersangka,” ujar Nana. Seperti dikutip dari kumparan (12/10/2020).
Polisi saat ini terus menyelidiki dalang di balik perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum saat demo berlangsung.
“Dan terhadap para pelaku pengerusakan kemudian terhadap para pembakaran, apakah itu halte busway atau lokasi lain itu akan terus kami kejar, akan terus kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan akan kita proses ya terhadap para pelaku yang berbuat anarkistis,” tegasnya.[kumparan/aks/nu]