Kemenag Terbitkan Surat Edaran Dana BOS dan BOS RA Untuk Pencegahan Corona

IDTODAY.CO – Berbagai macam kebijakan baru dikeluarkan oleh hampir semua seksi pemerintahan dalam rangka penanggulangan dampak virus Corona di Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag), ikut juga membuat kebijakan baru dengan mengalihkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana bantuan operasional pendidikan raudlatul athfal (BOP RA) untuk penanganan virus Corona (COVID-19).

kebijakan tentang pengalihan dana operasional tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini.

“Surat edaran (SE) mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan/ pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan. Terbit hari ini, 27 Maret 2020 dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala raudlatul athfal dan madrasah,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip dari Detik.com (27/03/2020)

Baca Juga:  Dikritik Keras Berbagai Pihak, Yasonna Pun Bantah Akan Bebaskan Koruptor Lansia Gegara Corona

Umar menegaskan, dana BOS dan BOP RA  bisa digunakan untuk membeli serangkaian alat perlindungan diri seperti masker hand sanitizer dan antiseptik. Malah, dana tersebut bisa digunakan sebagai biaya transportasi dan honor petugas yang berperan aktif dalam pencegahan penularan virus Corona.

“Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antiseptik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan COVID-19. Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan COVID-19,” urai Umar.

Baca Juga:  DPR Maksa Bahas RUU Ciptaker, 50 Ribu Buruh Siap Jejaki Gedung DPR RI, Apapun Resikonya!

Lewat dana ini, Umar menyebut siswa bisa diberikan perangkat modem berikut dengan paket data internet. Tentu, hal ini hanya dikhususkan bagi siswa yang tidak mampu.

Dana tersebut bisa juga digunakan untuk pembelian atau penyewaan modem + data internet untuk mendukung kebutuhan siswa belajar secara online.

“Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” tegas Umar.

Baca Juga:  Darurat Sipil Ada di Perppu Nomor 23 Tahun 1959, Isinya Mengerikan

Kalau memang dibutuhkan dana tersebut bisa dibelikan laptop atau au PC untuk keperluan server e-learning oleh madrasah bersangkutan dalam rangka mensupport pembelajaran secara online.

“Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” jelas dia.[dtk/br]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top