Kemenaker Akui Tak Bisa Tolak legalitas 500 TKA China Di Sultra

Staf Ahli Ekonomi dan SDM Kementerian Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi saat menutup kegiatan masa pengenalan kehidupan kampus Mahasiswa baru (PKKMB) Polteknaker, Tahun Akademik 2019/2020. (Foto: liputan6.com)

IDTODAY.CO – Kabar terkait kedatangan 500 TKA asal China ke Sultra dikonfirmasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka mengatakan telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut. RPTKA diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

Padahal, berita tersebut telah membuat beberapa pihak angkat suara dan menyatakan ketidaksetujuannya karena khawatir penyebaran Corona sekaligus juga pertaruhan nasib pekerja jIndonesia.

Baca Juga:  Dewan Pakar ICMI: Maunya Rezim Ini Apa?

“Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna,” ungkap Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (30/4).

“Karena dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f,” sambungnya.

Baca Juga:  Lagi, TKA China Kloter 3 Tiba di Kendari dan Mendapat Pengawalan Ketat

Menyikapi potensi penyebaran virus Corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April. Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.

Dalam surat tersebut, Kemenaker memdesak kedua perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Plus tidak boleh ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.

Baca Juga:  Pastikan Kedatangan 500 TKA China, Menko Marves: Untuk Percepatan Pembangunan

“Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan,” tulis Aris dalam surat Kemenaker tersebut.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan