IDTODAYCO – Skema BLT Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021, jauh berbeda dari 2020. Hal itu juga berkaitan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merubah berbagai hal terkait bantuan bagi mahasiswa tersebut.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa  penerima bantuan tersebut naik masih tetap 200.000 mahasiswa. Namun demikian, total anggaran KIPK pada 2021 akan dinaikan sampai Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Ustadz Gondrong di Bekasi yang Bisa Gandakan Uang, Ternyata Gak Ngerti Alquran dan Sudah Diamankan Polisi

“Tetapi, yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiswa tersebut diterima,” kata Mendikbud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/1/2021).

Skema KIPK di tahun 2020 mencakup total anggaran Rp1,3 triliun dengan semua biaya pendidikan per mahasiswa yang sama rata, yaitu Rp2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa, dan biaya hidup juga disamakan sebesar Rp700.000 per bulan.

Baca Juga: Allah Karim, Seorang Bocah Mampu Gambarkan Fisik Rasulullah Secara Detail

“Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Mendikbud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Okezone (21/3/2021).

Adapun Skema bantuan tersebut pada 2021 adalah sebagai berikut:

Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp8.000.000 (batas maksimum di Rp12.000.000), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp4.000.000, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp2.400.000.

Biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).

Klaster 1 sebesar Rp800.000

Klaster 2 sebesar Rp950.000

Klaster 3 sebesar Rp1.100.000

Klaster 4 sebesar Rp1.250.000

Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

Baca Juga: Sayang Sekali, Harta Karun RI Rp 19 Ribu T Masih “Belum Bisa” Dikelola

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan