Ketua Komisi I DPR RI,Meutya Hafid (tengah) saat memimpin rapat.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (Foto: Monitor.co.id)

IDTODAY.CO – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan pelibatan TNI dalam penerapan kebijakan tatanan normal baru (new normal) tidak berarti bahwa supremasi sipil (kedaulatan rakyat) tergantikan oleh militer. Puncak kepemimpinan penerapan kebijakan tatanan normal baru, tetap berada di tangan pemerintah sipil.

Menurut Meutya, posisi TNI dalam hal penerapan tatanan normal baru hanyalah membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan Polri dalam menegakkan disiplin kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masyarakat guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Meutya Hafid: DPR RI Dukung Dua Kerjasama Ekonomi Indonesia-Korea Selatan

“Pelibatan TNI dalam new normal harus dilihat secara menyeluruh dalam upaya penanganan wabah COVID-19,” kata Meutya Hafid.

Bahkan, politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan, TNI pada dasarnya sudah dilibatkan bahkan jauh sebelum rencana penerapan tatanan normal baru.

“TNI sudah dilibatkan sejak awal-awal merebaknya pandemi COVID-19 yakni dalam evakuasi pelajar Indonesia yang terjebak lockdown di Kota Wuhan, Tiongkok, serta dalam distribusi alkes ke berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Meutya Hafid: DPR RI Dukung Dua Kerjasama Ekonomi Indonesia-Korea Selatan

Secara konsitusi, lanjut Meutya, pelibatan TNI dalam new normal juga sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti termaktub dalam UU No 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 (b) terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran soal pelibatan TNI. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang melibatkan militernya dalam penanganan wabah COVID-19. Negara-negara barat yang demokratis seperti Inggris dan Italia juga melibatkan militernya dalam penanganan pandemi COVID-19,” jelasnya.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan