KFC Tak Berdaya, Rumahkan 450 Karyawan

Ilustrasi Gerai KFC (Foto: Tribun Medan/Ryan Achdiral Juskal)

IDTODAYY.CO – Akibat imbas wabah wirus corona, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), perusahaan pemegang hak lisensi restoran waralaba KFC, akan memangkas gaji para karyawan setelah sebelumnya merumahkan 450 pekerja. Pemangkasan gaji bervariasi dari 20%-50%.

Dikutip dari cnbcindonesia (26/04/2020). Berdasarkan dokumen yang diterimanya, bahwa setiap karyawan dibagi beberapa grade, dan setiap grad dipastikan akan terkena pengurangan gaji. Maksimal hingga 50% dari gaji pokok, tergantung status grade maupun dirumahkan atau tidak.

Keputusan yang diambil perusahaan pun mendapatkan protes keras dari serikat buruh dan pekerja KFC yang disampaikan bukan oleh Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) melainkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).

SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI. Karena berada di bawah naungannya, maka SPFFI diminta untuk mengikutsertakan induknya, terutama dalam persoalan yang terkait hak dan kewajiban, misalnya seperti gaji. Sayangnya, untuk urusan tersebut mereka mengaku tak dilibatkan.

“Kami punya anggota di KFC. Jadi harusnya untuk organisasi legal, kita dilakukan perundingan soal upah ini. Bukan hanya libatkan SPFFI saja, tapi semua serikat yang berdiri di perusahaan itu diberi duduk bersama untuk membicarakan terkait itu,” kata Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI Fatkhul Khoir.

Baca Juga:  Update Corona di Jawa Timur 2 April: Pasien Positif 103 Orang

Terkait informasi pemotongan gaji karyawan KFC, Fatkhul mengaku bahwa pihaknya sedang menunggu kepastian.  Ia akan menunggu hingga beberapa hari ke depan, jika nantinya benar dipotong, maka SPBI akan mengambil sejumlah langkah.

“Kami rencanakan laporkan ini ke Dirjen Binwasnaker Kemnaker [Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja],” katanya.

Sementara itu, Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono membenarkan soal dokumen itu sebagai memo internal perusahaan, namun tak mau mengomentarinya lebih detail.

Emiten berkode FAST itu sendiri mengklaim telah mencapai kesepakatan dengan pegawai KFC yakni Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Di dalamnya disepakati pemotongan nilai gaji dan tunjangan hari raya hingga mencapai 50%.  Hal ini disampaikan oleh Direktur FAST Justinus Dalimin Juwono melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan