IDTODAY.CO – Mabes Polri memutuskan akan menindak tegas penyebar berita hoaks terkait corona dan penghina pejabat pemerintah. Aturan itu melalui Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020. Perintah ini mendapat kritikan karena di saat yang sama, Kemenkumham tengah berupaya mengeluarkan napi sebagai upaya pencegahan virus corona di lapas.

“Yang lain sedang mengeluarkan orang dari tahanan, kok ini malah mau menindak orang yang ujung-ujungnya bisa bikin orang ditahan,” kata Ketua YLBHI Asfinawati, saat dihubungi. Sebagaimana dikutip dari Kumparan (07/04/2020).

Perintah penindakan tersebut ditujukan ke Dipittisiber Bareskrim Polri. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Dipittisiber untuk menindak tegas penyebar hoaks terkait corona dan penghinaan Presiden Jokowi serta pejabat Pemerintah.

Penindakan tersebut menggunakan pasal 207 KUHP. Berikut bunyinya: 

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Asfinawati mengatakan, bahwa penggunaan pasal 207 yang dipakai oleh Kabareskrim untuk mempidanakan penghina Pejabat Pemerintah justru tak bisa diberlakukan kepada Jokowi sebagai Presiden.

Hal ini karena penghinaan terhadap Presiden diatur di pasal lain, yakni pasal 134 KUHP. Dan pasal itu sudah ‘dicabut’ oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sehingga penerapan pasal 207 kepada Presiden dinilai tak tepat.

“Enggak tepat dan melihat putusan MK secara sempit,” kata Asfinawati.

“Lagipula di abad modern ini PBB sudah bilang penghinaan seharusnya tidak dengan pidana,” sambungnya.

Asfinawati menilai bahwa telegram Kabareskrim itu justru hanya untuk menakut-nakuti sejumlah pihak. Padahal, kata dia, di saat masa krisis seperti ini kritik sangatlah diperlukan.

“Karena yang di atas sulit kalau mau dibilang enggak akan bisa merasakan yang di bawah, kritik-kritik inilah yang akan membantu presiden dan pemerintah tuk memahami masalah sebenarnya. Dan membuat kebijakan yang sesuai,” kata dia.

Masih menurut Asfinawati, apabila Presiden merasa dihina dengan kritikan maka dia bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum. Tidak diwakilkan langsung oleh polisi. Hal tersebut atas asas kesamaan di depan hukum.

“Tapi sebenarnya presiden itu enggak bisa merasa dihina. Karena Presiden itu lembaga bukan orang. Tapi kalau dikritik kerja Jokowi sebagai Presiden masa merasa dihina. Kalau tidak mau dikritik ya jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.[aks

Cek Update Data Virus Corona/Covid-19: Update COVID-19

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan